Kemnaker Larang Pemda Tetapkan UMP di Bawah 6,5%!
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan UMP 2025 naik 6,5% untuk semua provinsi. Daerah dapat menetapkan upah sektoral lebih tinggi dengan persetujuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan UMP 2025 naik 6,5% untuk semua provinsi. Daerah dapat menetapkan upah sektoral lebih tinggi dengan persetujuan.