Berita

Kesbangpol Jabar Pertanyakan soal Kebijakan Paskibraka Lepas Jilbab ke BPIP

Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat turut merespons polemik Paskibraka 2024 tak berjilbab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di IKN, Selasa (13/8).

Kepala Kesbangpol Jawa Barat, Iip Hidajat, mempertanyakan soal pelepasan hijab tersebut.

“Kami juga mempertanyakan ke BPIP, kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten/kota se-Jabar dan di tingkat provinsi nggak ada kebijakan lepas jilbab,” kata dia kepada wartawan, Rabu (14/8).

Lip mengatakan, tak melepaskan jilbab itu mengikuti aturan dari BPIP. Sebab, dalam Surat Edaran (SE) Deputi Bidang pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2024 dan SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024, tidak ada aturan soal melepas jilbab.

“Kita ikuti aturan BPIP semuanya. Tidak ada diktum untuk lepas jilbab,” kata dia.

Suasana pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, Selasa (13/8/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Adapun dalam siaran persnya, BPIP menyebut bahwa kebijakan tidak memakai jilbab akan diterapkan dalam dua kesempatan, yaitu saat pengukuhan yang berlangsung pada 13 Agustus kemarin dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus nanti.

Namun demikian, BPIP menyebut pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap pelepasan jilbab itu.

“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ungkap BPIP dalam siaran pers.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” lanjutnya.

Di luar acara itu, Paskibraka dibebaskan memakai jilbab.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” ungkap BPIP.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, saat diwawancarai wartawan usai konferensi pers persiapan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai Country Club (DCC), Bukit Mayang, Komplek Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan Dumai, Riau, Kamis (30/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

BPIP mengungkapkan, Paskibraka juga tahu aturan tersebut. Katanya, ada perjanjian yang ditandatangani di formulir pendaftaran.

Dalam formulir itu juga dilampirkan persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Sementara menurut Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8), sebagaimana diberitakan Antara.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link