Berita

Komplotan Penculik Bu Santi Antapani Bandung Ditangkap

Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polisi menangkap komplotan penculik Santi (43 tahun), warga asal Antapani, Kota Bandung. Totalnya ada 4 orang. Mereka digelandang oleh polisi ke sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, pada Selasa (12/9).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan keempat orang pelaku penculikan diamankan di beberapa tempat pada Selasa (10/12). Para pelaku berinisial AS, T, H alias H, dan DAS.

“Tersangka penculikan sudah tertangkap,” ucap Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12).

Peran

Ia mengatakan AS berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik korban. Dia diajak oleh tersangka DAS. Tersangka T dan H juga demikian, keduanya diajak oleh DAS.

Budi juga mengatakan keempat tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan.

Ancaman Hukuman

Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Mereka dijerat dengan pasal 328 dan pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, rekaman dugaan tindakan penculikan terhadap Santi ini beredar di media sosial.

Dalam video itu, tampak Santi yang baru keluar dari mobilnya yang berkelir merah, hendak masuk ke rumah yang diketahui berlokasi di daerah Antapani.

Belum dia membuka pagar, seseorang diduga pelaku penculikan yang berjaket hoodie turun dari mobil tersebut, mengacungkan benda diduga senjata api, menyeret Santi.

Pria itu kemudian menarik paksa korban dalam mobil lalu pergi meninggalkan lokasi.

Setelah 8 jam berkeliling dalam mobil pelaku, pelaku menurunkan korban di wilayah Pasir Impun. Lalu memberhentikan tukang ojek pangkalan.

Tukang ojek itu diminta mengantarkan korban ke kediamannya pukul 20.30 WIB, Minggu (8/12).

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link