Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan.
Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan.