Berita

Korban PHK Bakal Dapat Bantuan Tunai 60% dari Gaji

Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan.

​Dukungan pertama yang diberikan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama enam bulan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link