Berita

Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturannya

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025, mengatur korban PHK bisa menerima 60% dari gaji selama 6 bulan.

​Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025, mengatur korban PHK bisa menerima 60% dari gaji selama 6 bulan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link