KPK: Hasto Siapkan Sebagian Uang Suap Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat diwawancarai wartawan di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Harun Masiku. Hasto diduga menyiapkan sebagian uang suap yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
“Adanya bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDIP,” kata dia.
“Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Saudara HK,” sambungnya.
Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya kepada Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Doni Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
Atas perbuatannya Hasto dan Donny dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto dan Donny belum berkomentar mengenai proses hukum KPK tersebut.