Berita

KPK Sudah Bawa Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Disimpan di Lokasi Rahasia

Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil

Penyidik KPK sudah membawa motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Motor itu disita karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Untuk Motor RK masih diamankan Penyidik di Wilayah Hukum Polda Jabar. Belum ke Rupbasan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/4).

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Meski disita, motor tersebut sempat masih dititipkan di Ridwan Kamil untuk dipinjampakaikan. Namun, kini motor sudah dibawa penyidik. Kendati demikian, lokasi motor itu ditempatkan masih dirahasiakan KPK.

“Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.

“Masih di Bandung,” imbuhnya.

Kasus Bank BJB

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.

Sejumlah lokasi yang digeledah dalam penyidikan itu. Rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah penyidik.

Terkait penggeledahan, RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Sementara pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan KPK tersebut.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link