Berita

KPU Mulai Tetapkan Pemenang Pilkada Jadi Kepala Daerah Terpilih

Anggota KPPS berbusana seragam sekolah mempersiapkan TPS 005, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gelaran Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap penetapan calon kepala daerah terpilih, hasil dari rekapitulasi dan penghitungan oleh KPU daerah sesuai tingkatannya.

Daerah yang tak ada gugatan sengketa hasil pemilihan di MK, maka sudah bisa menetapkan hasilnya dan calon yang menang sudah bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya, Kamis (9/1).

310 perkara itu:

23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi,

238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati,

49 perkara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Komisioner KPU August Mellasz dan Yulianto Sudrajat usai Forum Koordinasi KPU bersama Pemimpin Redaksi di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Dalam BRPK MK tersebut, kata Afif, sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak ada gugatan di MK, sehingga penetapan sudah bisa dilakukan sejak hari ini.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” ujarnya.

Adapun daerah atau pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada, MK sudah mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil Pilkada sejak kemarin, Rabu (8/1).

Berikut ini 21 provinsi yang tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK:

Aceh

Sumatera Barat

Riau

Jambi

Sumatera Selatan

Bengkulu

Lampung

Kepulauan Riau

Jakarta

Jawa Barat

Banten

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Gorontalo

Sulawesi Barat

Maluku

Papua Barat

KPU Jakarta Tetapkan Pramono-Rano Hari Ini

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata (kiri) menyerahkan undangan penetapan terpilih kepada Wakil Gubenur Jakarta Terpilih Rano Karno (kedua kiri), Selasa (7/1/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Penetapan pemenang Pilgub Jakarta dilakukan KPU Jakarta hari ini. KPU Jakarta akan Pramono-Rano sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih pada Kamis (9/1) pukul 12.00 WIB di Pullman Hotel Central Park.

“Kami memastikan nanti penetapan tetap akan dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025. Kalau teman-teman mau hadir, silakan, tapi seperti biasa prosedurnya teregistrasi dulu,” ungkap Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai antar undangan ke kediaman Rano Karno, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Pramono Anung-Rano Karno di acara Apel Siaga Warga Kawal TPS, Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi KPU. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link