Berita

KY Segera Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Komisi Yudisial (KY) telah menerima pelaporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. KY bakal segera memeriksa Majelis Hakim tersebut.

“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” kata Anggota KY dan juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (7/8).

Mukti berharap Majelis Hakim itu bisa hadir memenuhi panggilan. Menurutnya, pemeriksaan bisa menjadi hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Di sisi lain, KY juga akan memeriksa pelapor guna mendalami bukti-bukti yang ada. “Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup,” jelas Mukti.

Untuk mengusut hal ini, Mukti menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya jika ditemukan ada praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang menewaskan Dini Sera Afrianti itu.

Keluarga Dini Sera Afrianti didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura mendatangi Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melaporkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur Jakarta, Rabu (31/7/20234). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti menyambangi kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7). Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Keluarga Dini tiba sekitar pukul 11.05 WIB. Mereka juga turut ditemani oleh kuasa hukumnya, Dimas Yemahura.

“Agenda kami hari ini adalah melaporkan 3 Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara Almarhum, Dini Sera Afrianti,” kata Dimas kepada wartawan.

“Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan kami yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisial dan kami tambahkan saat ini kami melaporkan 3 hakim tersebut di Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Sebelum melaporkan ke MA, Dimas dan keluarga Dini juga sudah melaporkan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7) lalu.

Laporan ke Bawas MA ini sebagai pembanding antara hasil yang dikeluarkan oleh KY dan MA, terkait dengan pelaporan tiga hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link