Berita

Lagi! Zulhas dan Satgas Impor Musnahkan Miras-HP Rp 20 M

Kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

​Kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link