Laporan Awal Dana Kampanye di Pilkada Kota Serang: Ada Paslon Rp 0
Sejumlah aparat kepolisian mencegah massa yang berusaha masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat simulasi pengamanan Pilkada di lapangan Curug KP3B Kota Serang, Banten, Selasa (6/8/2024). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan laporan awal dana kampanye tiga pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang dan satu paslon tercatat Rp0 yakni paslon nomor 2 Budi Rustandi – Nur Agis Aulia.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Jumat, mengatakan KPU sudah selesai membuatkan rekening guna laporan dana kampanye dari ketiga paslon.
Dalam laporan awal dana kampanye tersebut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut 1, Ria Maryana-Subadri Ushuludin memiliki modal dana kampanye Rp10 juta.
“Sementara paslon nomor 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Rp0 karena menggunakan rekening giro, dan paslon nomor 3 Syafrudin-Heriyanto Rp1,5 juta rekening dana awal,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/10).
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Ia mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka paslon diwajibkan memiliki rekening khusus untuk penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
Karena dana kampanye tersebut untuk biaya pembuatan bahan kampanye seperti alat peraga, spanduk, baliho dan bendera. Dan ini harus tercatat di rekening dana kampanye dengan besaran yang telah ditetapkan.
“KPU Kota Serang juga telah menetapkan batasan dana kampanye bagi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada Pilkada 2024 sebesar Rp17 miliar,” katanya.
Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Kota Serang juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Kota Serang.
“Apabila paslon memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka akan dikembalikan ke kas negara,” katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, para peserta pemilu diperbolehkan mendapatkan sumbangan dana kampanye, dengan ketentuan berasal dari perseorangan, partai pengusung dan organisasi yang memiliki status hukum yang jelas dan tidak terafiliasi dengan Negara.
“Kalau dari instansi atau lembaga dan perseorangan atau organisasi yang diafiliasi oleh negara itu dibatasi Rp75 juta. Adapun sumbangan partai pengusung itu tidak ada batasan,” pungkas Iip Patrudin.