Berita

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Jubir MA, Yanto, menyampaikan keterangan pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur. Tim ini akan mengklarifikasi seputar putusan yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan rapat pimpinan yang dilakukan pada Senin (28/10). Pimpinan MA secara kolektif kolegial menyepakati pembentukan tim ini.

“Memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Terpidana Gregorius Ronald Tannur (rompi merah) tiba di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya, Minggu (27/10/2024). Foto: Kemenkumham Jatim

Tim ini terdiri dari:

Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan MA;

Jupriadi selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA; dan

Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut dan selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim tersebut,” kata Yanto.

Selain membentuk tim pemeriksa, MA juga akan memberikan arahan langsung kepada jajaran hakim di internal. Pada pagi tadi, Ketua MA Sunarto memberikan arahan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 lingkungan peradilan. Dimulai dengan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya

Dalam waktu dekat, arahan akan diberikan kepada para Hakim Agung yang bertugas.

“Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi ke dalam dengan Yang Mulia Hakim Agung pada selasa 29 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan rapat rutin agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” pungkasnya.

Putusan MA Terkait Kasus Tannur

Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (10/10/2023). Foto: Hanif Nashrullah/Antara

Tannur ini merupakan terpidana kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Di pengadilan tingkat pertama, dia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tannur dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian Dini Sera.

Kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA memvonis Tannur dengan pidana 5 tahun penjara.

Terungkap belakangan ada suap yang dilakukan terhadap para hakim tersebut. Berujung tiga hakim dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proses operasi tangkap tangan (OTT). Kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat juga dijerat sebagai tersangka yang diduga pemberi suap.

Tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Dalam pengembangan kasus, ternyata Lisa ini juga diduga berupaya mengatur vonis kasasi. Pengaturan itu dilakukan melalui eks pejabat MA Zarof Ricar. Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung, dan Rp 1 miliar untuk fee bagi Zarof.

Peran Zarof terbongkar dan turut dijerat tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini Jaksa tengah mengusut lebih dalam terkait kasus tersebut. Terlebih setelah saat penggeledahan di kediaman Zarof di Jakarta, ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 Kg yang diduga gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA.

Dr. Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 22/8/2017. Foto: Dok Badilum MA

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link