Mantan Napi Korupsi Abah Anton Daftar ke KPU, Maju Lagi di Pilwalkot Malang 2024
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Malang, Moch Anton alias Abah Anton dan Dimyati Ayatullah mendaftar ke KPU Kota Malang, Rabu (28/8/2024).
Foto: Dok: Istimewa
Mantan narapidana korupsi Moch Anton atau Abah Anton kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Malang di Pilkada 2024 ini. Ia berpasangan dengan Dimyati Ayatullah
Abah Anton-Dimyati resmi mendaftar ke KPU Kota Malang pada Rabu (28/8). Anton dan Dimyati diantar oleh ribuan pendukungnya saat berangkat dari kediamannya di kawasan Tlogomas, Kota Malang, sampai ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.
Anton yang merupakan Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 ini mengaku bersyukur mendapatkan dukungan dari ribuan masyarakat hingga tokoh dan ulama.
“Saya dan Pak Dimyati diberikan tugas oleh tokoh masyarakat hingga ulama untuk maju Pilkada,” kata Anton di Kantor KPU Kota Malang, Rabu (28/8).
Anton-Dimyati ini didukung oleh empat partai koalisi, yakni PKB, Demokrat, PAN dan Partai Umat. “Saya terima kasih partai koalisi ini memberikan kepercayaan kepada saya untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU,” ucap kader PKB itu.
“Kami ditugasi untuk membangun Kota Malang, ditugasi melakukan sebuah visi misi program yang untuk masyarakat Kota Malang,” tambahnya.
Saat ditanya terkait kasus korupsinya di masa lalu, Anton mengatakan bahwa apa yang dituduhkan tidak sama dengan kenyataannya.
“Saya tidak seperti apa yang kalian lihat,” kata dia.
Anton menyampaikan, dirinya akan melanjutkan program dan pembangunan Kota Malang yang sempat terhenti usai ditinggal saat terjerat kasus.
“Kami percaya, kami diminta, kami diharapkan masyarakat ada sebuah kelanjutan program pembangunan itu,” ungkapnya.
Diketahui, Moch Anton pernah ditangkap KPK karena terlibat kasus suap anggaran APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Dalam kasusnya, Abah Anton terbukti memberikan hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang dan menyeret 41 anggota DPRD sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Abah Anton dua tahun penjara. Ia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu,hak politik Abah Anton juga dicabut selama dua tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukuman.
Anton dinyatakan bebas usai menjalani masa penahanan dua tahun subsider empat bulan pada 29 Maret 2020.