Berita

Mbak Ita dan Suami Absen Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Penangkapan

Plt Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Foto: Dok. Pemkot Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, absen dari panggilan pemeriksaan KPK, Jumat (17/1). Mbak Ita dan suami sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran mereka. Namun, alasan yang diberikan hingga kini masih ditelaah penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima,” ujar Tessa kepada wartawan.

Tessa mengatakan, penyidik bisa melakukan upaya paksa kepada saksi maupun tersangka untuk dihadirkan dalam pemeriksaan. Khususnya kepada mereka yang telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak 2 kali.

Mbak Ita dan suami sudah absen panggilan pada Selasa (10/12/2024 lalu. Lalu, hari ini, mereka kembali tidak hadir.

“Bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa. Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan,” papar Tessa.

“Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya,” tambah dia.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebelumnya, Tessa menyampaikan Mbak Ita tidak hadir lantaran ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Sementara sang suami, Alwin Basri, disebut tidak hadir karena sedang mengurusi praperadilan yang diajukannya ke PN Jaksel.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah: Rachmat Utama Djangkar selaku Dirut PT Deka Sari Perkasa; dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Rachmat dan Martono sudah ditahan KPK terkait perkara ini.

Martono disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Mbak Ita dan suaminya. Sementara, Rachmat disebut memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:

– Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024;

– Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan

– Dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link