Berita

OJK Batasi Kegiatan Usaha Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC).

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC). 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link