Berita

Ojol vs Opang di Pasir Impun Bandung: Mediasi Hasilkan 8 Kesepakatan Baru

Suasana kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, jelang mediasi lanjutan antara pihak ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Selasa (10/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Konflik antara kelompok ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Bandung, sempat berlanjut meski telah ada mediasi di hadapan polisi. Alhasil, mediasi lanjutan kembali digelar pada Selasa (10/9).

Diadakan di Kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, rapat koordinasi itu dihadiri oleh banyak pihak. Selain perwakilan ojol dan opang, Forkopimcam, Forkopimda, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung, Dishub Kota Bandung, jajaran Polrestabes Bandung, hingga Kodim 0618 Kota Bandung, turut serta dalam mediasi itu.

Hasilnya, ada 8 poin yang disepakati.

“Alhamdulilah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita, lingkungan yang aman dan sejahtera,” kata Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (11/9).

Puluhan Ojol berkumpul di Mapolsek Antapani karena berselisih paham dengan Opang pada Selasa (3/1/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Yati menuturkan, pihak-pihak yang terlibat diberi waktu buat mensosialisasikan 8 poin kesepakatan itu. Dia juga mengatakan, akan mengadakan pertemuan lanjutan nantinya. Hasil kesepakatan bakal berlaku mulai Senin, 16 September 2024 mendatang.

Poin-poin hasil mediasi lanjutan itu sebagai berikut:

Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara berharap, hasil mediasi lanjutan itu dapat jadi penyelesaian yang sesungguhnya. Berlakunya kesepakatan itu pun, diharapkan bisa mencegah konflik antara ojol dan opang di waktu mendatang.

“Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang,” katanya.

Jika terjadi hal sebaliknya, Kusno menegaskan pihaknya bakal ambil tindakan tegas. Oleh karena itu dia mengimbau, agar tidak ada pihak, baik dari ojol maupun opang, yang melakukan provokasi.

“Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi,” ungkapnya.

Sebelumnya warga Pasir Impun, Kota Bandung diresahkan dengan konflik ojek online dan ojek pangkalan yang belakangan terjadi di daerah itu. Pada Jumat ( 6/9) lalu, polisi terpaksa turun tangan mendamaikan kedua pihak dan membuat perjanjian kerja sama.

Warga bahkan telah memasang spanduk bertuliskan ‘Bebas memilih moda transportasi apa pun’. Spanduk berukuran besar itu dipasang tepat di pinggir jalan.

Spanduk pernyataan tentang bebas memilih moda transportasi di sejumlah titik di kawasan Pasir Impun, Bandung, Senin (9/9/2024). Foto: Robby Bounceu/kumparan

Andi (34), warga Pasir Impun mengatakan spanduk itu dipasang karena polemik ojol dan opang sudah tersebar luas. Dia bahkan pernah mendengar bahwa daerah yang ditinggalinya itu dikenal sebagai zona merah konflik ojol dan opang.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link