Oknum Brimob Dilaporkan ke Polda Lampung Diduga Aniaya Pemuda di Bawah Umur
Kuasa hukum korban inisial KF (14), dari kantor Hukum WFS dan rekan, Muhammad Rifki Gandhi. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Bandar Lampung – Seorang warga melaporkan oknum anggota Brimob berdinas di Bogor, Jawa Barat karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Kamis (6/2).
Adapun laporan itu tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/100MV2025/SPKTIPOLDA LAMPUNG tertanggal Selasa 5 Februari 2025.
Kuasa hukum korban inisial KF (14), dari kantor Hukum WFS dan rekan, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Jumat (31/1).
Saat itu korban sedang menemani rekannya ke bengkel yang berada di dekat rumah terlapor.
“Saat korban hendak pulang, ia dihentikan dan diinterogasi oleh terlapor terkait suara bising kendaraan yang lewat,” katanya.
Lanjut Rifki, korban kemudian menjelaskan bahwa kendaraan yang bising tersebut bukan miliknya. Karena, menurut korban, kendaraannya dalam kondisi standar.
“Namun, terlapor diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak tiga kali tanpa alasan jelas, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan di bagian bibir,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban bersama tim kuasa hukum WFS melaporkan kejadian itu ke Mapolda Lampung.
Rifki pun berharap kasus tersebut dapat diproses secara profesional agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Kami percaya bahwa Polda Lampung akan menangani kasus ini secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus, apalagi jika terbukti ada unsur kekerasan terhadap anak. Kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.
“Benar laporan tersebut sudah kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan, mohon waktunya,” pungkasnya. (Yul)