Unsur Pengembangan Keprofesian dari Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009

Ilustrasi berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi. Foto: Unsplash/Husniati Salma Dalam mengikuti kebutuhan pendidikan, guru dituntut untuk meningkatkan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Peningkatan pengembangan keprofesian […]

Read More
RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link