Pemerintah Naikkan Uang JKP Korban PHK, Maksimal Rp 2,25 Juta Selama 6 Bulan

Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya Pemerintah akan menaikkan manfaat yang diterima korban Putus Hubungan Kerja (PHK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. “Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, […]

Read More
RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link