Pedagang Jual Pangan di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 10 M
Mentan Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel.
Mentan Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel.