Berita

Pedagang Jual Pangan di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 10 M

Mentan Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel.

​Mentan Amran Sulaiman mengatakan bagi pelaku usaha atau pedagangan yang menjual bahan pangan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tokonya akan disegel. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link