Berita

Pekerja Diberi 3 ‘Tameng’ Ini buat Hadapi Dampak Buruk PPN 12%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja.

​Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link