Pelaku Pemalsuan Rupiah Bisa Dipenjara 10 Tahun & Kena Denda Rp 10 M!
Bank Indonesia menegaskan pemalsuan Rupiah melanggar hukum. Pelaku terancam 10-15 tahun penjara. Masyarakat diimbau cek keaslian uang.
Bank Indonesia menegaskan pemalsuan Rupiah melanggar hukum. Pelaku terancam 10-15 tahun penjara. Masyarakat diimbau cek keaslian uang.