Berita

Pelaku Pemalsuan Rupiah Bisa Dipenjara 10 Tahun & Kena Denda Rp 10 M!

Bank Indonesia menegaskan pemalsuan Rupiah melanggar hukum. Pelaku terancam 10-15 tahun penjara. Masyarakat diimbau cek keaslian uang.

​Bank Indonesia menegaskan pemalsuan Rupiah melanggar hukum. Pelaku terancam 10-15 tahun penjara. Masyarakat diimbau cek keaslian uang. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link