Berita

Pelamar CPNS & PPPK yang Mengundurkan Diri Tak Bisa Ikut Seleksi 2 Tahun

Pengunduran diri setelah lulus atau ditetapkan NIP CPNS/PPPK dikenakan sanksi larangan melamar 2 tahun.

​Pengunduran diri setelah lulus atau ditetapkan NIP CPNS/PPPK dikenakan sanksi larangan melamar 2 tahun. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link