Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta
Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang.
Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang.