Berita

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja dengan Gaji hingga Rp 10 Juta

Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang.

​Pemerintah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025 mendatang. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link