Berita

Pemerintah Gratiskan Pajak UMKM di IKN, Ini Syarat Dapatnya

Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%.

​Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link