Berita

Pemerintah Siapkan Relaksasi TKDN untuk Proyek PLTS, Ini Rinciannya

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat (10/11). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Pemerintah menerbitkan aturan tentang relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves), Rachmat Kaimuddin, mengatakan implementasi relaksasi TKDN untuk PLTS penting ketika tender proyek harus mencantumkan TKDN.

Dengan aturan baru yang diterbitkan itu, proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri dan pinjaman luar negeri tidak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.

Pemerintah sebelumnya menetapkan ketentuan TKDN minimal 40 persen untuk proyek PLTS. Namun aturan itu justru menghambat pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri.

“Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita nggak bisa dapat uang dari World Bank, ADB, Islamic Development Bank, semua nggak bisa,” kata Rachmat usai acara sosialisasi Kemenko Marves di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (7/8).

Pemberian relaksasi ini harus memenuhi sejumlah syarat, seperti persentase hibah luar negeri yang harus mayoritas atau minimal 50 persen dari pembiayaan proyek.

Syarat kedua, proyek PLTS berhak mendapatkan relaksasi itu apabila perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024, serta direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) EDSM, Jakarta, Rabu (24/3). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.

Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link