Berita

Pemprov Bali Larang Penjualan Air Minum Dalam Botol Plastik di Bawah 1 Liter

Ilustrasi air mineral botol. Foto: Shutterstock

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik ukuran di bawah 1 liter. Hal ini untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mensosialisasikan aturan itu dengan pelaku usaha. Dia ingin merekomendasikan pelaku usaha beralih memproduksi air kemasan dalam plastik menjadi kemasan dalam botol kaca.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dalam surat edaran tersebut, Selasa (8/4)

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, walau kemasan air plastik bisa didaur ulang, Pemprov Bali berharap kebijakan ini dapat mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan tumbler dalam kegiatan sehari-hari.

Menurutnya, penggunaan tumbler dinilai lebih cepat untuk mencapai target pengurangan penggunaan sampah plastik sebesar 70 persen tahun 2025 ini.

“Maka dengan adanya gerakan ini dapat mengurangi dan kita pastikan Bali Go Green. Persoalan didaur ulang ini kita akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini, ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler,” katanya di Kantor DPRD Bali, Selasa (8/4).

Di tempat yang sama, PLT Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin mengaku larangan ini juga berlaku bagi produsen atau distributor air kemasan air minum dari luar Bali.

“Seluruh proses baik itu produksi, distributor, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter (dilarang) karena konsep kita adalah refill,” katanya.

Rentin mengaku aturan ini masih dalam tahap peralihan sampai diberlakukan hingga tahun 2026 mendatang. Dia berharap supermarket dan warung tidak kembali menyetok apabila AMDK di bawah satu liter habis terjual.

Rentin membeberkan volume sampah plastik harian Bali mencapai 3.500 ton setiap hari, 17 persen di antaranya adalah sampah plastik. Soal sanksi bagi pelaku usaha, Pemprov Bali memang belum menyiapkan dengan tegas.

“Kebijakan itu tidak serta merta langsung sanksi, tidak. Kita awali dengan sosialisasi dan edukasi,” kata Rentin.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link