Berita

Pemuda di Kulon Progo Jadi Tersangka Pengedar Uang Palsu, Beraksi Sejak 2023

Pemuda berinisial GAS (24) asal Girimulyo, Kulon Progo, jadi pengedar uang palsu. Foto: Dok. Polres Kulon Progo

Seorang pemuda berinisial GAS (24) asal Girimulyo, Kulon Progo, jadi pengedar uang palsu. Ia juga menjual uang-uang palsu itu via online.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kasus ini terungkap pada akhir Maret lalu. Pengungkapan bermula setelah adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli uang palsu secara online. Setelah diterima, uang palsu itu kemudian dijual kembali secara daring kepada pihak lain dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk diedarkan di masyarakat.

“Motif pelaku karena membutuhkan uang,” kata Sarjoko dikonfirmasi, Sabtu (12/4).

Dia menjelaskan, saat penangkapan, pelaku membawa 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu lembar pecahan Rp 50 ribu, tiga lembar pecahan Rp 10 ribu, serta sejumlah barang lain seperti ponsel, sepeda motor, paket ekspedisi, dan bukti transaksi daring.

Kepada polisi, pelaku mengaku lupa berapa uang palsu yang sudah dia edarkan. Namun perbuatan tersebut ia lakukan sejak 2023. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link