Berita

Pengadilan Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar

Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.

​Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link