Pengadilan Jepang Tuntut Dewi Sukarno Bayar Denda Rp 3 Miliar
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.
Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda 29 juta yen pada Dewi Sukarno akibat PHK dua karyawannya. Kasus ini berawal dari gugatan terkait Covid-19.