Berita

Perusahaan Telat Lapor dan Bayar Pajak Kini Tak Didenda, Gara-gara Coretax

Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak pascaimplementasi Coretax.

​Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak pascaimplementasi Coretax. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link