Perusahaan Telat Lapor dan Bayar Pajak Kini Tak Didenda, Gara-gara Coretax
Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak pascaimplementasi Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak pascaimplementasi Coretax.