Polda Metro Sita Uang Rp 600 Juta dari 3 Pemilik Situs Judi Online
Polda Metro Jaya tangkap lagi 3 DPO terkait kasus Judol di Komdigi, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru terkait kasus perlindungan situs judol di Kementerian Komdigi. Dari tangan mereka disita uang tunai Rp 600 juta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan uang tersebut berbentuk tunai dalam mata uang yang berbeda-beda.
“Rekan-rekan sekalian dari pelaksanaan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap 3 orang hari ini kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah hp, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih 600 juta rupiah,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11).
Adapun ketiga orang tersebut merupakan B, BK, dan HF yang sebelumnya adalah DPO. Menurut Wira, peran mereka sama dengan HE yang ditangkap sehari sebelumnya yakni pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi yang meminta pegawai Kementerian Komdigi agar situsnya tidak diblokir.
“Dengan inisial B, kemudian yang kedua dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF. Dengan demikian total tersangka yang sudah diamankan Polda Metro Jaya sebanyak 22 orang,” tuturnya.
Wira menyebut, para tersangka ditangkap di bandara. Mereka langsung diringkus sesaat setelah mendarat.
“Iya (mereka pulang sendiri),” ujarnya.
Namun, Wira tak menyebut bandara mana yang dimaksud. Ia juga tak menyebut darimana para tersangka ini datang.
Wira menambahkan, sejauh ini dari total 22 tersangka, 10 orang adalah pegawai Kementerian Komdigi.
“10 (pegawai Komdigi),” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial HE. Ia merupakan pemilik situs judi online atau bandar.
“Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO berinisial HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Ade menambahkan HE adalah pemilik dari situs judi online bernama Keris123. Selain sebagai pemilik dari situs judi online, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari pemilik situs judi yang ingin agar situsnya tak diblokir oleh Komdigi.
“HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HE, para pemilik situs judi online diminta uang senilai Rp 23 juta hingga Rp 24 juta agar situsnya tak diblokir. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus itu.