Berita

PPN 12% buat Barang Mewah Ternyata Baru Berlaku 1 Februari

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kategori barang mewah.

​Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku bagi kategori barang mewah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link