Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.