Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di Semua Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% berlaku mulai 1 Januari. DKI Jakarta menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan ini untuk menjaga daya beli pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% berlaku mulai 1 Januari. DKI Jakarta menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan ini untuk menjaga daya beli pekerja.