Berita

Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makan di restoran tidak dikenakan PPN 12%.

​Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa makan di restoran tidak dikenakan PPN 12%. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link