Ronald Tannur Telah Masuk Daftar Cegah, Tak Bisa ke Luar Negeri
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa yang divonis bebas atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), dipastikan telah masuk daftar pencegahan ke luar negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, pihaknya melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ronald dan telah disetujui oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah. Kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal (cegah dan tangkal),” kata Mia kepada wartawan, Rabu (14/8).
Mia memastikan bahwa keberadaan Ronald saat ini masih di Surabaya, meski dikabarkan sempat ke luar kota.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tapi sudah kembali ke Surabaya,” ucapnya.
Saat ini tim jaksa masih menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Ia berharap putusan kasasi bisa memberikan keadilan bagi korban.
“(Memori kasasi diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kejari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” terangnya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya telah mengajukan permohonan cekal secara berjenjang terhadap Gregorius Ronald Tannur pada Senin (5/8).
“Betul (sudah mengajukan pencekalan terhadap Ronald Tannur ke luar negeri). Kita ajukan berjenjang,” kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana kepada kumparan Selasa (6/8).
Dalam kasusnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya yang saat itu perkaranya diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Ronald dibebaskan dari Rutan Negara Kelas I Surabaya setelah vonis bebas tersebut.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan, yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.