Sama-sama Langgar Izin Kerja, Sama-sama Ditangkap: WN India dan Ukraina di Bali
SW (kedua kiri). Dok: Denita/kumparan
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, Kamis (22/8), yakni laki-laki berinisial DL (WN Ukraina) dan SW (India).
“Diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Gedung Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (23/8).
SW dilaporkan gara-gara di media sosial memasarkan penyewaan sebuah vila di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
SW tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor yang berlaku sampai tanggal 24 Agustus 2025.
“Peruntukan investor wewenangnya terbatas hanya sebagai penanam modal atau investasi untuk usaha apa pun, tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang secara profesional atau secara keahlian. Kita ketahui yang bersangkutan sudah memasarkan berarti masuk ke bidang marketing,” sambungnya.
Tindakan marketing SW ternyata sudah dilakukan sejak 2021. Dia memasarkan vila seharga Rp 25 juta per bulan. Imigrasi masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Bali untuk memastikan identitas pemilik vila tersebut.
“Informasinya yang bersangkutan membangun vila kemudian disewakan ke WNA-WNA yang mau akan datang ke Bali,” katanya.
Jadi Teknisi di Butik di Ubud
DL ditangkap berdasarkan hasil patroli pengawasan orang asing. DL terpantau sedang bekerja melatih sejumlah pegawai menggunakan barcode produk barang di toko butik di Desa Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi, DL tercatat masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang berlaku sampai 27 Januari 2025.
“Saat dilakukan pemeriksaan ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan, yakni tidak mau menunjukkan dokumen perjalannya atau paspor kebangsaannya sehingga pada saat itu juga kita bawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Imigrasi berencana mendeportasi kedua WNA itu. Mereka kini menjalani pendentensian sampai jadwal pendeportasian terbit di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar.
Adapun dasar pendeportasian mereka adalah Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yakni, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.