Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus hingga 11 April
Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Ditjen Pajak menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau kurang bayar, dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.