Berita

Selain Pengembang, Konsumen yang Beli Rumah di IKN Bebas BPHTB & Keringanan PBB

Sejumlah petugas berjalan di area Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Presiden Jokowi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pelaku usaha atau pengembang perumahan maupun konsumen di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini dilakukan untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan di kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 yang ditekan Jokowi pada 12 Agustus 2024.

“Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang lbu Kota Nusantara,” demikian isi Pasal 1 Perpres 29/2024 seperti dilansir kumparan, Kamis (15/8).

Dalam beleid tersebut, pelaku usaha atau developer yang membangun hunian di IKN akan diberikan insentif berupa:

a. Bantuan program pembangunan perumahan

b. Keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum

d. Pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya

e. Dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara

f. Pembebasan BPHTB

g. Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu

h) Pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang

Selain pelaku usaha, konsumen juga akan mendapat keringanan PBB dalam jangka waktu tertentu.

“Pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu berlaku juga bagi konsumen,” tulis beleid tersebut.

Pelaksanaan pemenuhan hunian berimbang oleh pelaku usaha dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan opsi melaksanakan pembangunan hunian berimbang di wilayah IKN atau membayar dana konversi pemenuhan hunian berimbang.

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link