Siap-siap! Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember
Pemerintah menyatakan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat 11 Desember 2024.
Pemerintah menyatakan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat 11 Desember 2024.