Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas Peradilan yang Terbuka
Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Clarisse Meyer
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Sidang yang terbuka untuk umum merupakan sidang yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Hal tersebut tercantum dalam KUHAP.
Selain sidang terbuka untuk umum, ada juga sidang tertutup untuk umum. Masyarakat perlu memahami apa perbedaan keduanya.
Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas Peradilan yang Terbuka, Ini Penjelasannya
Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk masyarakat umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
Dikutip dari Hukum Acara Pidana, Sinaga (2024:14), asas tersebut dijabarkan dalam pasal 153 ayat 3 KUHP, yaitu.
“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak (ayat 3).”
Pada dasarnya, sidang dilakukan secara terbuka untuk umum, kecuali untuk hal yang berkaitan dengan kesusilaan atau pelakunya adalah anak-anak. Peradilan terbuka bertujuan sebagai cermin asas demokrasi dalam bidang pengadilan yang menjamin harkat dan martabat manusia.
Sidang Tertutup untuk Umum
Ilustrasi untuk Sikap dan Tindakan Hukum yang Adil Tercermin dalam Asas. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Seperti yang sudah disebutkan, ada sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum. Sidang tertutup untuk umum artinya masyarakat umum tidak dibolehkan hadir. Yang diizinkan hadir dalam persidangan ini adalah pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya.
Umumnya, sidang tertutup dilakukan pada persidangan kasus kasus pidana anak, hukum keluarga, kasus kesusilaan, dan kasus-kasus tertentu lainnya. Berikut ketentuannya.
1. Ketertiban Umum dan Keselamatan Negara, Pasal 70 Ayat (2) UU PTUN
Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
2. Gugatan Perceraian, Pasal 80 Ayat (2) UU Peradilan Agama
Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
3. Perkara Anak, Pasal 54 UU SPPA
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
4. Perkara Kesusilaan, Rahasia Militer, dan Rahasia Negara, Pasal 141 Ayat (2) dan (3) UU Peradilan Militer
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.(3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, Hakim Ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Baca juga: Perbedaan Antara Hukum Pidana dan Ilmu Hukum Pidana yang Mendasar
Sikap dan tindakan hukum yang adil tercermin dalam asas peradilan yang terbuka. Hal tersebut dilakukan untuk mencerminkan asas demokrasi dalam bidang pengadilan. (KRIS)