Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Impor Alat Pencegah Pencemaran Lingkungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 32/2024, membebaskan bea masuk impor alat untuk mencegah pencemaran lingkungan, efektif 4 Agustus 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK 32/2024, membebaskan bea masuk impor alat untuk mencegah pencemaran lingkungan, efektif 4 Agustus 2024.