Sri Mulyani Sebut PPN 12% Sesuai Undang-undang, Bukan Membabi Buta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.