Berita

Syarat Bikin KTP Baru 2025 beserta Cara dan Biayanya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri resmi. Pembuatannya diharuskan bagi seluruh penduduk Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

​Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri resmi. Pembuatannya diharuskan bagi seluruh penduduk Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link