Berita

Syarat Penerima Jaminan Korban PHK yang Manfaatnya Mau Naik

Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Kini, semua penerima akan mendapatkan 45% dari upah selama 6 bulan.

​Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Kini, semua penerima akan mendapatkan 45% dari upah selama 6 bulan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link