Tak Libur Saat Lebaran, PNS Bisa Ganti Cuti di Hari Lain
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.