Tak Semua UMKM Bisa Hapus Utangnya, Hanya untuk Kriteria Ini Saja
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 47/2024 untuk menghapus utang UMKM. Kriteria utang yang dapat dihapus termasuk dampak bencana alam.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 47/2024 untuk menghapus utang UMKM. Kriteria utang yang dapat dihapus termasuk dampak bencana alam.