Berita

Tak Semua UMKM Bisa Hapus Utangnya, Hanya untuk Kriteria Ini Saja

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 47/2024 untuk menghapus utang UMKM. Kriteria utang yang dapat dihapus termasuk dampak bencana alam.

​Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 47/2024 untuk menghapus utang UMKM. Kriteria utang yang dapat dihapus termasuk dampak bencana alam. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link