Teknisi Senjata Angin Rakitan di Minahasa Tenggara Diamankan Polisi
Wakil Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Bahagia Dachi (tengah), saat menunjukkan sejumlah barang bukti senjata angin saat konferensi pers, Rabu (16/4). (foto: istimewa)
MANADO – Seorang pria berinisial FP, warga asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi karena memiliki enam pucuk senjata angin tanpa izin, yang ditemukan di dalam rumahnya.
Selain kepemilikan senjata angin tanpa izin, ternyata FP juga adalah teknisi yang membuat atau merakit, memperbaiki dan menjual senjata angin rakitan tanpa izin di wilayah Mitra. Diduga juga senjata itu yang berseliweran di tambang ilegal.
Wakil Kapolda Sulut, Brigjen Pol Bahagia Dachi, dalam konferensi pers yang digelar, mengatakan jika tersangka diamankan pada Kamis (27/3) malam lalu, saat tim gabungan kepolisian Polda Sulut yang terdiri dari Brimob dan Polres Mitra, menggelar operasi senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya.
“Saat melakukan operasi di wilayah Kecamatan Tombatu, tim menemukan senjata angin sebanyak enam pucuk di dalam rumah tersangka FP,” ujar Bahagia.
“Senjata-senjata ini ternyata tak hanya milik dari FP sendiri, tapi juga ada pemilik lainnya,” katanya lagi.
Adapun keenam pucuk senjata yang ditemukan masing-masing:
1 pucuk senjata PCP ODE 38 merek Predator kaliber 4,5 mm warna hitam-merah yang disebutkan milik W
2 pucuk senjata Sharp warna hitam milik tersangka FP
2 pucuk senjata Canon warna hitam dan coklat-hitam yang sudah dimodifikasi milik orang yang belum diketahui namanya
1 pucuk senjata Canon warna coklat kondisi rusak sudah dimodifikasi milik tersangka FP
Sementara itu, kemampuan FP sebagai teknisi, adalah merakit senjata angin menjadi lebih kuat daya rusaknya. Selain itu, dia juga mampu memperbaiki senjata angin rakitan jika sudah rusak.
“Tersangka FP sudah melakukan modifikasi senjata angin tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan keahlian tersebut didapatkan dengan belajar sendiri atau secara otodidak,” kata Bahagia.
Sementara itu, selain memodifikasi, tersangka FP juga melakukan jual beli senjata angin berkaliber 4,5 mm, kurang lebih sudah 9 pucuk. Namun, pelaku mengaku sudah lupa kepada siapa saja diperjualbelikan. Ada juga senjata angin berkaliber 8 mm sebanyak 6 pucuk yang telah dijual.
“Senjata tersebut dibeli secara online lewat akun Facebook dan dibayar secara transfer dan dikirim lewat kargo. Untuk harganya Rp 3 juta per pucuk dan dijual kembali kepada orang lain sebesar Rp 4 juta,” ujar Bahagia.
“Tersangka FP ditahan di Polda Sulut dan dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujarnya kembali.