Berita

Tok! Tukin Kemnaker Resmi Naik, Paling Besar Rp 33 Juta

Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemnaker berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Tunjangan tertinggi mencapai Rp 33,2 juta per bulan.

​Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemnaker berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Tunjangan tertinggi mencapai Rp 33,2 juta per bulan. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link