Tok! Tukin Kemnaker Resmi Naik, Paling Besar Rp 33 Juta
Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemnaker berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Tunjangan tertinggi mencapai Rp 33,2 juta per bulan.
Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemnaker berdasarkan Perpres Nomor 133 Tahun 2024. Tunjangan tertinggi mencapai Rp 33,2 juta per bulan.