Berita

Top Up E-Money & E-Wallet Kena PPN 12%, Begini Hitung-hitungannya

Mulai 1 Januari 2025, transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN 12% pada biaya admin, bukan pada nilai top up atau saldo.

​Mulai 1 Januari 2025, transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN 12% pada biaya admin, bukan pada nilai top up atau saldo. 

Leave A Comment

RSS
Follow by Email
LinkedIn
Share
WhatsApp
Copy link